KabarJawa.com – Jika Anda sedang berkendara di jalanan Yogyakarta, ada satu pemandangan unik yang mungkin tidak akan Anda temukan di kota lain.
Di antara ribuan pengendara motor yang memadati jalan raya, sesekali Anda akan melihat sosok pria yang mengenakan busana adat Jawa lengkap, mulai dari surjan, kain jarik, hingga blangkon di kepala, namun sedang mengendarai sepeda motor.
Mereka adalah para Abdi Dalem Keraton Yogyakarta. Fenomena ini sering kali menjadi sorotan publik dan viral di media sosial karena menampilkan kontradiksi visual yang menarik antara tradisi kuno dan modernitas mesin motor.
Namun, di balik keunikan tersebut, muncul perdebatan klasik mengenai keselamatan dan hukum yaitu soal apakah penggunaan blangkon menggantikan helm ini diperbolehkan?
Dilema Budaya dan Konstitusi
Keberadaan Abdi Dalem yang tetap mengenakan blangkon saat berkendara sebenarnya bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan wujud ketaatan yang mendalam pada pakem busana tradisi.
Biasanya, hal ini terlihat saat mereka sedang dalam perjalanan pulang atau pergi untuk caos atau melaksanakan tugas pengabdian di Keraton.
Secara akademis, seperti yang dikutip dari laman e-journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), diketahui bahwa fenomena ini memang berada di area yang unik.
Yogyakarta sebagai daerah istimewa sangat sarat akan budaya. UUD 1945 Pasal 28 I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) sendiri mengamanatkan penghormatan terhadap identitas budaya masyarakat tradisional.
Atas dasar inilah, sempat muncul anggapan bahwa “penyimpangan” penggunaan helm bagi Abdi Dalem sangat dimungkinkan terjadi karena alasan menjaga marwah budaya di ruang publik.
Apakah Abdi Dalem Kebal Tilang?
Namun, anggapan bahwa Abdi Dalem memiliki “kartu sakti” bebas tilang ternyata tidak sepenuhnya benar. Beberapa tahun lalu, video Abdi Dalem yang berkendara santai tanpa helm sempat viral dan memicu diskusi panas. Menanggapi hal ini, pihak kepolisian telah memberikan klarifikasi tegas.
Dirlantas Polda DIY pernah menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus yang membebaskan Abdi Dalem dari aturan lalu lintas.
Mengenakan pakaian adat atau blangkon tidak menjadikan seseorang kebal hukum di jalan raya. Pihak kepolisian tetap mengedepankan aturan keselamatan, di mana setiap pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm standar.
Bahkan, penindakan hukum tetap berjalan secara terukur, termasuk melalui penggunaan kamera tilang elektronik atau ETLE, baik yang bersifat statis maupun mobile.
Keselamatan Tetap yang Utama
Pihak kepolisian dilaporkan tetap mengimbau secara persuasif, khususnya kepada Abdi Dalem pria, agar tetap memprioritaskan keselamatan dengan mengenakan helm saat berkendara, meskipun harus melepas blangkon sejenak.
Tujuannya semata-mata demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas.
Jadi, meskipun pemandangan Abdi Dalem berblangkon di atas motor adalah sebuah estetika budaya yang eksotis, hukum keselamatan jalan raya tetap berlaku universal tanpa memandang status adat.
Blangkon adalah simbol kehormatan budaya, namun helm adalah kebutuhan vital untuk melindungi kepala dari benturan aspal.
Fenomena di Jogja
Jadi kesimpulannya, Abdi Dalem adalah sosok masyarakat yang mengabdi pada Keraton dengan dasar ketulusan dan kesetiaan untuk mencari keberkahan.
Akan tetapi, anggapan bahwa mereka bebas tilang saat berkendara menggunakan blangkon tanpa helm adalah keliru.
Sebab, kini diketahui bahwa pihak kepolisian telah menegaskan bahwa aturan lalu lintas tetap berlaku bagi siapa saja demi alasan keselamatan bersama.***
Agen234
Agen234
Agen234
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita