KabarJawa.com– Pemerintah Kota Yogyakarta terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas ruang hijau di tengah keterbatasan lahan perkotaan.
Pada tahun 2026, Pemkot Yogyakarta secara resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar untuk membangun dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik baru yang ramah lingkungan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, pemerintah merencanakan pembangunan RTH publik di Kampung Tegalgendu, Kotagede, serta Taman Lalu Lintas di kawasan RTH publik Nitikan.
Pemkot Yogyakarta menargetkan pembangunan tersebut tidak hanya memperkuat fungsi ekologis kota.
Namun, ini juga menghadirkan ruang publik yang aman, edukatif, dan inklusif bagi warga, terutama anak-anak.
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Yogyakarta
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Publik DLH Kota Yogyakarta, Rina Aryati Nugraha, menjelaskan bahwa pembangunan dua RTH publik tersebut menjadi bagian dari program tahunan pemerintah kota dalam menambah kualitas lingkungan hidup.
“Ada pembangunan ruang terbuka hijau publik di Kampung Tegalgendu serta pembangunan Taman Lalu Lintas di ruang terbuka hijau publik Nitikan,” kata Rina saat dikonfirmasi pada Kamis (8/1/2026).
Pemkot Yogyakarta membangun RTH publik di Kampung Tegalgendu RW 11, Kelurahan Prenggan, di atas lahan milik pemerintah kota seluas kurang lebih 800 meter persegi.
Sementara itu, Pemkot juga mengembangkan Taman Lalu Lintas di kawasan RTH publik Nitikan dengan luas sekitar 1.700 meter persegi, yang juga berdiri di atas aset milik Pemkot Yogyakarta.
Pembangunan RTH publik di Tegalgendu mengusung konsep unik bernama Taman Mentaok, yang mengangkat nilai sejarah dan budaya Kotagede.
Rina menegaskan bahwa konsep tersebut mengingatkan masyarakat akan asal-usul Kotagede yang dahulu merupakan kawasan hutan mentaok.
“Konsep Taman Mentaok kita pilih agar masyarakat mengingat bahwa Kotagede berawal dari hutan mentaok. Karena itu, kami akan menanam banyak pohon mentaok yang dikombinasikan dengan vegetasi lain,” jelasnya.
DLH Kota Yogyakarta juga melengkapi kawasan RTH publik Tegalgendu dengan pendopo dan gazebo. Fasilitas tersebut mendukung berbagai aktivitas sosial, budaya, dan edukasi warga setempat.
Pemkot merancang taman tersebut dengan tampilan modern tanpa meninggalkan unsur sejarah dan budaya Kotagede, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan ruang tersebut sebagai sarana edukasi sejarah lokal.
Selain itu, Pemkot Yogyakarta menjadikan RTH publik Tegalgendu sebagai lokasi pengolahan sampah organik kering, seperti daun-daunan.
DLH merancang sistem biopori memanjang yang ditempatkan di bawah jalur pedestrian. Strategi tersebut memungkinkan pengelolaan sampah organik tanpa mengurangi persentase luasan ruang terbuka hijau.
“Kami membuat biopori memanjang di bawah pedestrian agar fungsi RTH tetap optimal sekaligus membantu menyelesaikan persoalan sampah organik,” ujar Rina.
Angaran Pembangunan
Pemkot Yogyakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp 640 juta dari APBD Kota Yogyakarta Tahun 2026 untuk pembangunan awal RTH publik Tegalgendu.
Anggaran tersebut difokuskan pada penataan pedestrian dan pembangunan biopori sebagai kebutuhan prioritas.
“Anggaran itu kami gunakan untuk penataan awal. Penataan lanjutan akan menyesuaikan kemampuan anggaran ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, pembangunan Taman Lalu Lintas di kawasan RTH publik Nitikan menyerap anggaran lebih besar, yakni sekitar Rp 1,65 miliar dari APBD Kota Yogyakarta.
Pemkot membangun taman tersebut sebagai pengganti Taman Lalu Lintas di area Terminal Giwangan yang akan menjalani penataan ulang.
Rina menjelaskan bahwa lokasi Nitikan karena dekat dengan permukiman warga dan banyak sekolah. Jadi, taman tersebut dapat berfungsi optimal sebagai sarana edukasi keselamatan lalu lintas bagi anak-anak.
“Kami membangun taman lalu lintas di Nitikan agar lebih dekat dengan masyarakat dan sekolah. Di sana nanti ada area edukasi lalu lintas, pendopo, sarana pendukung, petugas, serta ruang terbuka hijau yang bisa diakses masyarakat setiap hari,” jelasnya.
Selama ini, masyarakat sekitar telah memanfaatkan lahan Nitikan sebagai ruang terbuka hijau. Pemkot Yogyakarta kemudian memperkuat fungsi tersebut dengan penataan yang lebih representatif, aman, dan edukatif.
Melalui pembangunan dua RTH publik tersebut, Pemkot Yogyakarta menegaskan komitmen untuk menghadirkan ruang publik yang nyaman, sehat, dan ramah anak.
Pemerintah kota menyadari bahwa keterbatasan lahan perkotaan sering menyulitkan masyarakat, khususnya anak-anak, untuk mengakses ruang bermain di alam terbuka.
Dengan pembangunan RTH publik setiap tahun, Pemkot Yogyakarta berharap dapat menjaga keseimbangan lingkungan.(ef linangkung)
Agen234
Agen234
Agen234
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
News
Breaking News
Berita