KabarJawa.com– Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya menetapkan larangan resmi bagi seluruh kendaraan bermotor roda tiga beroperasi sebagai angkutan penumpang umum.
Kebijakan tegas itu mencakup kendaraan jenis Max Ride maupun becak motor (bentor) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jogja No. 100.3.4/3744 Tahun 2025.
Keputusan ini menandai fase baru penataan transportasi di Kota Pelajar yang selama bertahun-tahun menghadapi polemik keberadaan kendaraan roda tiga berbasis mesin.
Kebijakan tentang Kendaraan Roda Tiga
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Gubernur DIY No. B/500.11.25.1/3869/09 tertanggal 29 September 2025.
Pemerintah pusat daerah bergerak serempak setelah rapat koordinasi antara Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota, dan kepolisian menyepakati perlunya penertiban kendaraan roda tiga bermotor yang selama ini beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Agus menegaskan bahwa sejak awal Pemkot Yogyakarta tidak pernah menerbitkan izin operasional bagi kendaraan Max Ride maupun bentor untuk mengangkut penumpang. Dia menegaskan tidak pernah menerbitkan izin untuk kendaraan jenis roda tiga.
“Pemerintah daerah hanya mengatur kendaraan tidak bermotor seperti andong dan becak, serta angkutan dalam kota yang resmi,” tegasnya, Kamis (13/11/2025).
Agus kemudian meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat. Kepemilikan SIM atau STNK otomatis melegalkan kendaraan roda tiga menjadi angkutan umum. Ia menegaskan kedua hal itu sama sekali tidak berkaitan.
“Masalah legalitas kendaraan pribadi berbeda dengan izin operasional angkutan penumpang. Itu ranah yang berbeda,” ujarnya.
Ia menyebut, kebijakan pelarangan tersebut menjadi langkah menyeluruh untuk menjaga kelancaran lalu lintas, meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan, melindungi keberlangsungan angkutan tradisional seperti becak dan andong, dan mendukung penataan transportasi publik yang terintegrasi serta ramah lingkungan.
Menurutnya, SE Wali Kota hadir sebagai bentuk kepatuhan Kota Yogyakarta terhadap arahan Gubernur DIY.
Dengan adanya surat dari Gubernur DIY, Pemkot Yogyakarta menindaklanjuti dengan menerbitkan SE tentang larangan operasional kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan penumpang umum.
Pendekatan Persuasif
Meski aturan sudah berlaku sejak akhir September 2025, Dishub Kota Yogyakarta belum dapat melakukan penindakan langsung di lapangan.
Agus menyampaikan bahwa kewenangan menilang atau menghentikan kendaraan sepenuhnya berada pada kepolisian.
“Kami tidak bisa menilang atau menghentikan kendaraan, karena fungsi penegakan hukum ada di kepolisian,” ujarnya.
Sejauh ini, Dishub memilih mengutamakan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pengemudi roda tiga bermotor.
Pihaknya sudah menyampaikan himbauan kepada para pengemudi. Untuk penegakan hukum, tentu akan melibatkan kepolisian.
Agus juga membantah isu yang menyebut Pemkot Yogyakarta dan Pemda DIY saling melempar tanggung jawab dalam penertiban kendaraan roda tiga.
“Sebenarnya bukan saling lempar, tapi setiap daerah menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Kota Yogyakarta melaksanakan sesuai arahan Gubernur,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa penertiban kendaraan roda tiga bermotor merupakan bagian dari kebijakan regional yang disusun dalam forum bersama.
Dalam waktu dekat, Dishub Kota Jogja bersama Polresta Jogja berencana melakukan sosialisasi lanjutan kepada para pengemudi kendaraan roda tiga yang masih beroperasi.
Selain memberikan pemahaman, pendekatan ini bertujuan menjaga kondusivitas dan menghindari gesekan di lapangan.
“Kami masih mengedepankan pembinaan, sambil menunggu langkah teknis penegakan hukum dari pihak berwenang,” kata Agus. (ef linangkung)
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Download Film
A gaming center is a dedicated space where people come together to play video games, whether on PCs, consoles, or arcade machines. These centers can offer a range of services, from casual gaming sessions to competitive tournaments.