Wisata On the Rock Gunungkidul Diduga Rusak Karst Gunung Sewu, Ancam Lingkungan hingga Picu Penggusuran Warga

Kubah Karst Gunung Sewu/Foto: Geopark Gunung Sewu

KabarJawa.com– Gelombang kritik terhadap pembangunan wisata eksklusif di pesisir selatan Kabupaten Gunungkidul semakin menguat.

Koalisi Selamatkan Karst Gunung Sewu (KSKG) menilai proyek wisata On the Rock Gunungkidul di Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, telah merusak bentang alam karst Gunung Sewu, melanggar regulasi tata ruang, memperbesar potensi bencana, hingga mengancam ruang hidup masyarakat setempat.

Koalisi yang terdiri dari puluhan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas lingkungan ini menyebut proyek tersebut sebagai contoh terbaru eksploitasi kawasan bentang alam karst (KBAK) Gunung Sewu yang berlangsung tanpa transparansi informasi dan tanpa perlindungan terhadap warga.

Pembangunan On the Rock Gunungkidul

Selanjutnya, pembangunan objek wisata On the Rock memicu polemik. Pengelola proyek melakukan pemotongan bukit karst untuk membuka akses jalan menuju lokasi wisata. Aktivitas itu mengubah morfologi bentang alam karst yang selama ribuan tahun terbentuk secara alami.

Selain membelah bukit karst, pengembang juga membangun sejumlah bangunan permanen serta mengomersialisasikan area sempadan pantai dengan mendirikan bar dan fasilitas wisata eksklusif.

Koalisi Selamatkan Karst Gunung Sewu menilai praktik tersebut secara langsung melanggar Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Regulasi itu secara tegas membatasi pemanfaatan ruang di kawasan karst hanya untuk kegiatan yang tidak merusak ekosistem, seperti ruang hijau alami, penelitian, serta budidaya terbatas yang tidak mengubah bentuk bentang alam.

Ketua Umum Masyarakat Speleologi Indonesia, Petrasa Wacana, menjelaskan bahwa setiap pembangunan yang memotong atau mengubah bentuk bukit karst berpotensi melanggar aturan tata ruang tersebut.

“Pembangunan yang melibatkan perubahan morfologi karst jelas berisiko melanggar ketentuan RTRW. Aktivitas wisata skala besar seperti ini tidak sesuai dengan karakter kawasan karst,” kata Petrasa.

Ia menambahkan bahwa kerusakan kawasan karst tidak hanya terjadi di proyek On the Rock. Beberapa kawasan wisata lain di pesisir Gunungkidul seperti Drini Beach dan pengembangan Obelix juga diduga telah melampaui batas pemanfaatan ruang.

Ekosistem Karst Terancam Rusak

Bentang alam karst Gunung Sewu tidak hanya memiliki nilai geologi yang tinggi, tetapi juga berfungsi sebagai sistem hidrologi alami. Struktur batuan karst menyimpan jaringan sungai bawah tanah yang menjadi sumber air penting bagi masyarakat sekitar.

Petrasa menegaskan bahwa perubahan morfologi karst dapat mengganggu sistem hidrologi tersebut.

“Karst memiliki jaringan sungai bawah tanah yang sangat sensitif. Perubahan struktur tanah atau pembangunan besar di atasnya bisa merusak sistem air dan memicu pencemaran,” jelasnya.

Menurutnya, model wisata eksklusif tidak sejalan dengan arah pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) DIY.

Pasal 55 dalam Perda RTRW menegaskan bahwa pengembangan kawasan pantai selatan harus berbasis pada prinsip keberlanjutan, ekowisata, penguatan ekonomi lokal, serta adaptasi terhadap bencana.

Kerusakan bentang alam karst tidak hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga meningkatkan potensi bencana.

Guru Besar Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno, menjelaskan bahwa kawasan karst memiliki struktur tanah berongga yang rentan terhadap keruntuhan.

“Di bawah permukaan tanah karst terdapat rongga dan sungai bawah tanah. Jika beban di atasnya terlalu besar, risiko ambles atau runtuh akan meningkat,” ujarnya.

Selain ancaman amblesan tanah, kawasan pesisir selatan DIY juga menghadapi risiko gempa megathrust yang berpotensi memicu tsunami setinggi hingga 30 meter.

Oleh karena itu, pembangunan wisata besar di kawasan karst sangat berbahaya jika tidak melalui kajian lingkungan yang ketat.

Informasi Penutupan Proyek Wisata

Di tengah berbagai kekhawatiran tersebut, akses informasi mengenai proyek-proyek wisata di Gunungkidul juga sangat terbatas.

Direktur Eksekutif IDEA, Ahmad Hedar, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan data proyek wisata kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Gunungkidul. Hingga kini, permohonan tersebut tidak mendapatkan akses dokumen tersebut.

“PPID meneruskan permohonan kami ke beberapa dinas, tetapi akhirnya menolak memberikan dokumen dengan alasan informasi yang dikecualikan,” kata Hedar.

Menurutnya, alasan tersebut tidak tepat karena dokumen proyek wisata berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana.

Hedar menegaskan pihaknya siap membawa kasus tersebut ke sengketa informasi apabila pemerintah daerah tetap menutup akses dokumen publik.

Kontroversi proyek wisata On the Rock Gunungkidul tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Proyek tersebut juga memicu konflik sosial karena rencana perluasan kawasan wisata hingga Pantai Watu Bolong.

Koordinator Advokasi Walhi Yogyakarta, Rizky Abiyoga, menyebut rencana ekspansi tersebut akan menggusur warga yang selama ini berjualan di kawasan pantai.

“Sekitar 30 keluarga terdampak rencana penggusuran. Mereka selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas jualan di Pantai Watu Bolong,” ujar Abi.

Ia juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap warga, termasuk pembongkaran diam-diam fasilitas publik yang dikelola kelompok sadar wisata (Pokdarwis) setempat.

Selain itu, warga yang menolak penggusuran juga tidak dilibatkan dalam sejumlah pertemuan yang digelar di Kalurahan Banjarejo.

Status Global Geopark Terancam

Pemerintah Indonesia tidak hanya mengakui bentang alam karst Gunung Sewu melalui keputusan Kementerian ESDM, tetapi juga memperoleh pengakuan internasional sebagai bagian dari jaringan UNESCO Global Geopark.

Program tersebut menekankan tiga prinsip utama, yaitu konservasi geologi, edukasi masyarakat, serta pembangunan ekonomi yang berkelanjutan berbasis lingkungan dan budaya lokal.

Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Panji Kusumo, menilai pengelolaan kawasan karst Gunung Sewu seharusnya mengikuti standar internasional tersebut.

“UNESCO menekankan tata kelola berbasis partisipasi masyarakat, transparansi, dan perlindungan nyata terhadap warisan geologi,” kata Panji.

Menurutnya, praktik pembangunan wisata yang merusak karst justru bertentangan dengan prinsip geopark. Pihaknya akan melaporkan kondisi tersebut kepada UNESCO agar pemerintah daerah mendapat perhatian serius dari lembaga internasional tersebut.

Berdasarkan berbagai temuan di lapangan, Koalisi Selamatkan Karst Gunung Sewu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait.

Koalisi menuntut penghentian segala bentuk penggusuran warga atas nama proyek wisata eksklusif. Mereka juga meminta seluruh dokumen proyek wisata di kawasan karst dibuka kepada publik.

Tuntutan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 806 K/TUN/KI/2025 yang menegaskan bahwa dokumen AMDAL dan seluruh kelengkapannya merupakan informasi publik.

Selain itu, koalisi mendesak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan evaluasi terhadap seluruh proyek wisata yang beroperasi di kawasan karst, termasuk menutup bangunan yang tidak memiliki izin resmi.

Koalisi juga mendorong lahirnya kebijakan baru yang secara khusus memperkuat perlindungan kawasan karst Gunung Sewu.

Koalisi Selamatkan Karst Gunung Sewu terdiri dari 36 organisasi masyarakat sipil, komunitas lingkungan, lembaga riset, hingga organisasi bantuan hukum.

Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Celios
  • IDEA
  • Walhi Yogyakarta
  • AJI Yogyakarta
  • Masyarakat Speleologi Indonesia
  • Forum Cik Ditiro
  • Combine Resource Institution
  • Climate Rangers Jogja
  • YPKI
  • Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM
  • PolGov UGM
  • Trend Asia
  • Arkom Indonesia
  • Forum Pengurangan Risiko Bencana DIY
  • LBH Yogyakarta
  • Yasanti

Koalisi tersebut menyatakan akan terus mengawal perlindungan kawasan karst Gunung Sewu agar tidak semakin rusak oleh ekspansi pariwisata eksklusif.

Bagi mereka, karst Gunung Sewu bukan sekadar lanskap wisata, melainkan warisan geologi dunia yang menyimpan sumber air, ekosistem unik, dan ruang hidup masyarakat lokal yang harus dijaga untuk generasi mendatang. (ef linangkung)

PakarPBN

A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.

In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.

The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.

Jasa Backlink

Download Anime Batch

More From Author

Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Kapan Tayang? Simak Update Terbaru Soal Film Ini